Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata Kabupaten Empat Lawang Tertuang dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata Kabupaten Empat Lawang.
1. Kedudukan
Dinas Pariwisata merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dipimpin oleh seorang kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah.
2. Tugas Pokok
Dinas Pariwisata Kabupaten Empat Lawang mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pmerintah dibidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
3. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Dinas Pariwisata mempunyai Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Pelaksanaan urusan kesekretariatan Dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut
JUDUL | FILE |
TUPOKSI DINAS PARIWISATA KAB. EMPAT LAWANG | Download |