Dinas Pariwisata Kab. Empat Lawang

Unit Kerja

BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA

Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya serta pengembangan wisata alam dan buatan.

Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, mempunyai fungsi:

 

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengembangan destinasi wisata budaya (wisata kuliner, spa, sejarah, religi, tradisi, seni budaya, wisata perdesaan dan perkotaan) serta pengembangan wisata alam dan buatan (wisata petualangan, ekowisata, olahraga dan rekreasi);
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang pengembangan Infrastruktur dan Ekosistem di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata , Pengembangan destinasi wisata budaya (wisata kuliner, spa, sejarah, religi, tradisi, seni budaya, wisata perdesaan dan perkotaan) serta Pengembangan Wisata alam dan buatan (wisata petualangan, ekowisata, olahraga dan rekreasi);
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata, Pengembangan destinasi wisata budaya (wisata kuliner, spa, sejarah, religi, tradisi, seni budaya, wisata perdesaan dan perkotaan) serta pengembangan wisata alam dan buatan (wisata petualangan, ekowisata, olahraga dan rekreasi);
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
  5. Pelaksanaan administrasi bidang pengembangan destinasi pariwisata;
  6. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di pengembangan Infrastruktur dan Ekosistem di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata , Pengembangan destinasi wisata budaya (wisata kuliner, spa, sejarah, religi, tradisi, seni budaya, wisata perdesaan dan perkotaan) serta pengembangan wisata alam dan buatan (Wisata Petualangan, ekowisata, olahraga dan rekreasi);
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata, pengembangan destinasi wisata budaya (wisata kuliner, spa, sejarah, religi, tradisi, seni budaya, wisata perdesaan dan perkotaan) serta pengembangan wisata alam dan buatan (wisata petualangan, ekowisata, olahraga dan rekreasi);
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata , Pengembangan destinasi wisata budaya (wisata kuliner, spa, sejarah, religi, tradisi, seni budaya, wisata perdesaan dan perkotaan) serta Pengembangan wisata alam dan buatan (wisata petualangan, ekowisata, olahraga dan rekreasi); dan
  9. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang ditugaskan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

 

-BIDANG PEMASARAN PARIWISATA

 

Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemasaran pariwisata. Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata;
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program dan strategi pemasaran, analisis data pasar, pengembangan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah, serta pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata;
  7. Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata; dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang ditugaskan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

 

-BIDANG EKONOMI KREATIF

 

Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas pokok merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomikreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakanekonomi kreatif di bidang aplikasi dan gamedeveloper, arsitektur, desain interior, desainkomunikasi visual, desain produk, fashion, film,animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa,dan televisi dan radio;
  2. Perancangan dan pelaksanaan program ekonomikreatif di bidang aplikasi dan game developer,arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual,desain produk, fashion, film, animasi, dan video,fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan,periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televise dan radio;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasiperencanaan dan pelaksanaan kebijakan danprogram ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan gamedeveloper, arsitektur, desain interior, desainkomunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa,dan televisi dan radio;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi ataspelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatifdi bidang aplikasi dan game developer, arsitektur,desain interior, desain komunikasi visual, desainproduk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi,kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, senipertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
  5. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungankepada semua pemangku kepentingan ekonomikreatif di bidang aplikasi dan game developer,arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual,desain produk, fashion, film, animasi, dan video,fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan,periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televise dan radio;
  6. Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Intansi dan pihak lain yang terkait; dan
  7. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang ditugaskan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.